Terhitung sejak 1 Januari 2025, guru sudah bisa mulai mengisi Pengelolaan Kinerja 2025, termasuk komponen Pengembangan Kompetensi.
Guru dapat menyusun Pengembangan Kompetensi dengan syarat Kepala Sekolah telah memulai Pengelolaan Kinerja periode tahun 2025.
Jika Kepala Sekolah belum memulai, maka guru belum bisa mengisi komponen Pengembangan Kompetensi di Pengelolaan Kinerja 2025 miliknya.
Pengembangan Kompetensi Guru terdiri dari empat, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik secara umum meliputi kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Kompetensi kepribadian diartikan sebagai kemampuan guru dalam menjalankan kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan pihak terkait pendidikan.
Kompetensi profesional mencakup kemampuan penguasaan materi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Masing-masing kompetensi memiliki indikator yang dapat dipilih oleh guru di Pengelolaan Kinerja 2025 pada komponen Pengembangan Kompetensi.
Terdapat 12 indikator yang dapat dipilih oleh guru di Pengelolaan Kinerja 2025 mengacu pada Perdirjen GTK 6565/2020 tentang Model Kompetensi Guru.
Idealnya, indikator pengembangan kompetensi ini dipilih oleh guru berdasarkan hasil Refleksi Kompetensi di PMM.
Namun, sayangnya belum semua guru melakukan refleksi kompetensi tersebut dan saat ini Refleksi Kompetensi Guru tidak bisa diakses melalui PMM.
Cara termudahnya adalah guru melakukan refleksi diri terlebih dahulu sebelum memilih indikator Pengembangan Kompetensi.
Guru bisa mengingat kembali kompetensi mana yang ingin ditingkatkan pada tahun 2025 ini.
Kompetensi Pedagogik terdiri dari tiga indikator, yaitu lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik, pembelajaran efektif berpusat pada peserta didik serta asesmen, umpan balik, dan pelaporan berpusat pada peserta didik.
Kompetensi Kepribadian terdiri dari tiga indikator, yaitu kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, pengembangan diri melalui refleksi, dan orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi Sosial meliputi indikator kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, dan keterlibatan dalam organisasi profesi atau jejaring.
Kompetensi Profesional terdiri dari indikator pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, karakteristik dan cara belajar peserta didik serta kurikulum dan cara menggunakannya.
Berdasarkan hal tersebut, berikut ini adalah contoh penjelasan indikator yang dapat dipilih guru dalam Pengembangan Kompetensi Pengelolaan Kinerja 2025.
Sebagai contoh, guru dapat memilih indikator asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
Indikator ini dapat dicapai guru berdasarkan sub indikator dengan melakukan perancangan, perencanaan, umpan balik, pelaporan, dan komunikasi capaian belajar peserta didik.
Guru juga dapat memilih indikator pengembangan diri melalui refleksi.
Indikator ini dapat dicapai oleh guru berdasarkan sub indikator, yaitu refleksi dan penerapan kebutuhan pengembangan diri, cara adaptif melakukan pengembangan diri, dan menerapkan hasil pengembangan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar