Dalam Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dipastikan setiap siswa akan mengerjakan
paket soal
yang berbeda. Karena dalam satu ruang ujian disiapkan 20 paket soal
yang ditandai dengan barcode, tidak seperti tahun lalu yang hanya
menggunakan lima variasi soal. Tujuannya, agar siswa lebih konsentrasi
dalam mengerjakan soal ujiannya, daripada harus mencoba melakukan
kecurangan selama ujian berlangsung.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) M. Aman Wirakartakusumah, Kamis (7/3), di Jakarta. “Dalam bahasa
positifnya, tujuan variasi soal adalah untuk memberikan kesempatan
kepada anak-anak untuk mengerjakan soalnya masing-masing,” tuturnya.

Variasi soal ini selain bertujuan untuk mengecilkan kemungkinan siswa
melirik jawaban teman di sebelahnya, juga menutup kemungkinan oknum
tertentu yang mungkin akan melakukan kecurangan selama ujian
berlangsung. “Kalau dulu siswa disuruh bawa telepon seluler saat ujian
agar mudah mentransfer jawaban yang dianggap sebagai kunci, sekarang
kita tutup kemungkinan kecurangan disitu,” kata Aman.
Tak hanya dalam pelaksanaan, Aman menjelaskan, fungsi pengawasan di
percetakan dan saat distribusi soal pun diperketat. Baik distribusi dari
percetakan ke titik akhir, maupun dari lokasi ujian ke lokasi
pemindaian. Kemdikbud dan BSNP menggandeng pihak kepolisian untuk
melakukan pengawalan dalam proses pencetakan soal dan distribusi soal ke
titik terakhir, yaitu satuan pendidikan. “Setelah diserahkan ke kepala
sekolah, maka polisi tidak lagi bertanggung jawab atas ujian. Semua
proses ujian berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah,” jelasnya.
Demikian pula dengan pengawas ujian, tidak hanya terdiri dari pengawas
ruang saja, tapi juga pengawas dari perguruan tinggi ikut terjun
mengawasi jalannya ujian. Aman menuturkan, kalau dulu ada peraturan
bahwa selain pengawas ruang tidak boleh masuk ke ruang ujian, maka
sekarang diperluas bahwa selain pengawas UN dilarang masuk ruang kelas.
“Kalau dulu pengawas dari perguruan tinggi tidak bisa menangkap basah
jika ada pengawas yang tertidur atau merokok karena tidak boleh masuk
kelas, sekarang jika terjadi hal seperti itu pengawas dari perguruan
tinggi bisa mencatat nama pengawas tersebut dan melaporkannya,”
terangnya.
Baiklah kami rekapkan pada jenis pelanggaran yang bisa dilakukan
pengawas berjumlah sekitar 8 dan jenis pelanggaran yang bisa diperbuat
siswa peserta berjumlah sekitar 7, masing-masing beserta sanksinya
secara umum.
Pengawas Ruang UN
a. Pelanggaran ringan meliputi:
- lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta ujian | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai
pengawas ruang ujian
- lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan
kartu identitas | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang
ujian
b. Pelanggaran sedang meliputi:
- tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
c. Pelanggaran berat meliputi:
- memberi contekan | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- membantu peserta ujian dalam menjawab soal | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- mengganti dan mengisi LJUN | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
Peserta UN
a. Pelanggaran ringan meliputi:
- Meminjam alat tulis dari peserta ujian | Sanksinya :peringatan tertulis
- Tidak membawa kartu ujian | Sanksinya : peringatan tertulis
b. Pelanggaran sedang meliputi:
- membuat kegaduhan di dalam ruang ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
- membawa HP di meja kerja peserta ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
c. Pelanggaran berat meliputi:
- Membawa contekan ke ruang ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
- Kerjasama dengan peserta ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
- Menyontek atau menggunakan kunci jawaban | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
Disamping itu ditentukan juga bahwa sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan
yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam
berita acara.
Sumber : Pos UN 2013 (Peraturan Bsnp No. 0020 dan 0021) beserta revisinya.